KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB

Desi Rossilawati
Rabu, 16 September 2026 | 10:13 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). KPK menyebut mereka berperan dalam pengumpulan dan penampungan uang yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.

"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Fahd El Fouz disebut menampung uang yang dikumpulkan ketiga tersangka lainnya, termasuk uang yang dikumpulkan Arif.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai keterlibatan empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya. Namun, belum ada balasan melalui pesan WhatsApp maupun telepon.

Peran Empat Tersangka

KPK menyebut Fahd El Fouz berperan sebagai penampung uang dalam kasus tersebut. Uang yang ditampung diduga berasal dari gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.