KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 16 September 2026 | 10:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 25 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!