KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Kantah Bogor selanjutnya mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara Summarecon dengan Erwin.
Menurut KPK, Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan.
Perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!