KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.
Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK juga menduga adanya pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," ujar Taufik.
Selain itu, KPK menduga Lampri bersama Arif menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
"Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP," ujar Taufik.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif serta penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan.
"Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!