KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
Salah satu penerimaan uang berasal dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar.
Uang tersebut disetorkan kepada Erwin yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah itu, Erwin kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, KPK menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dengan jumlah mencapai Rp8 miliar.
"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik.
Taufik mengatakan Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil maupun Kementerian ATR/BPN.
"Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," tuturnya.
Uang yang terkumpul tersebut kemudian diberikan kepada Fahd A Rafiq.
"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!