KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). KPK menyebut mereka berperan dalam pengumpulan dan penampungan uang yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.
"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Fahd El Fouz disebut menampung uang yang dikumpulkan ketiga tersangka lainnya, termasuk uang yang dikumpulkan Arif.
"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai keterlibatan empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya. Namun, belum ada balasan melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
Peran Empat Tersangka
KPK menyebut Fahd El Fouz berperan sebagai penampung uang dalam kasus tersebut. Uang yang ditampung diduga berasal dari gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Salah satu penerimaan uang berasal dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar.
Uang tersebut disetorkan kepada Erwin yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah itu, Erwin kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, KPK menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dengan jumlah mencapai Rp8 miliar.
"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik.
Taufik mengatakan Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil maupun Kementerian ATR/BPN.
"Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," tuturnya.
Uang yang terkumpul tersebut kemudian diberikan kepada Fahd A Rafiq.
"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.
KPK masih mendalami asal-usul hingga aliran uang dalam perkara tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Dalam OTT kasus dugaan suap HGB tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai.
Nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Taufik menyebut jumlah tersebut termasuk yang terbesar dalam rangkaian OTT KPK sebelumnya.
"Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi," kata dia.
Sebagian uang disita dari rumah Arif Sugiyanto. Uang tersebut disimpan dalam sejumlah koper dan terdiri dari rupiah serta valuta asing.
"Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500," ujar Taufik.
"Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981," tambahnya.
KPK juga menyita uang tunai dari sejumlah lokasi lainnya, yakni:
-
Rumah Rizal Pahlevi (LEV): Rp896 juta.
-
Rumah Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM): Rp8 juta.
-
Rumah Sontang Coin Manurung (SON): Rp49,5 juta.
Awal Mula Kasus HGB Summarecon
KPK mengatakan perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Kantah Bogor selanjutnya mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara Summarecon dengan Erwin.
Menurut KPK, Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan.
Perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.
Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK juga menduga adanya pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," ujar Taufik.
Selain itu, KPK menduga Lampri bersama Arif menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
"Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP," ujar Taufik.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif serta penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan.
"Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan," ujarnya.
Penyidik masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.
Daftar 8 Tersangka KPK
KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan kegiatan penyelidikan lanjutan atau meminta keterangan," kata Taufik.
Setelah gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujarnya.
Berikut delapan tersangka tersebut:
-
Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
-
Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
-
Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
-
Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
-
Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
-
Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 25 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!