KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT HGB Summarecon

Desi Rossilawati
Kamis, 17 September 2026 | 11:08 WIB
Bagikan
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT HGB Summarecon

KPK menyita uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jumlah tersebut disebut menjadi barang bukti uang tunai terbesar yang pernah diamankan KPK dalam kegiatan OTT.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).

"Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," sambungnya.

Taufik mengatakan KPK sebelumnya pernah menyita uang sekitar Rp45 miliar dalam OTT pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai tersebut kini terlampaui dalam OTT terkait pengurusan HGB Summarecon.

"Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi," ucapnya.

Uang sitaan tersebut kemudian diperlihatkan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Uang ditemukan dalam sejumlah koper dan kardus dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal, serta ringgit.

KPK juga menjelaskan bahwa nominal Rp106,3 miliar tersebut merupakan jumlah barang bukti uang dalam konteks OTT. KPK sebelumnya pernah menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, seperti kasus e-KTP dengan kerugian Rp2,3 triliun dan LPEI dengan kerugian Rp11,7 triliun.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.