Ditanya Pengembalian Uang Dolar Singapura, Menhut Raja Juli Ogah Jawab Pertanyaan Wartawan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang juga Sekjen PSI./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, memilih tidak menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, serta proses pengembalian uang tersebut kepada pihak terkait.
Usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), Raja Juli sempat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil pembahasan rapat.
Namun, ketika awak media menanyakan dugaan pemberian uang dan proses pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raja Juli tidak memberikan jawaban.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu justru mengalihkan pembicaraan dengan menjelaskan agenda Kementerian Kehutanan, khususnya terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Saya lagi sibuk ngurus Karhutla," kata Raja Juli.
Sikap tersebut disampaikan di tengah pendalaman KPK terkait dugaan aliran uang dari Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan.
KPK sebelumnya menyatakan tengah mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Kehutanan, termasuk proses pengembalian uang tersebut.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi pada Jumat (14/8/2026). Mereka yakni Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuantan Singingi Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan berinisial RAN, serta pihak swasta berinisial NOV.
Juprizal sebelumnya juga telah diperiksa KPK pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura.
Uang itu disebut berkaitan dengan total 46.500 dolar Singapura yang diduga diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni.
KPK kini menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang menerima dan mengetahui pemberian uang serta mekanisme pengembaliannya kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pendalaman tersebut menjadi bagian penting bagi KPK untuk mengurai dugaan transaksi dan memastikan bagaimana uang dalam valuta asing tersebut dapat berpindah tangan serta dikembalikan.
Hingga berita ini ditulis, Raja Juli belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan penerimaan 46.500 dolar Singapura maupun proses pengembalian uang yang tengah didalami KPK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!