Percepat Penanganan Karhutla di Palangkaraya, Andina Narang Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga
PN
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Andina Thresia Narang./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah, Andina Thresia Narang, mendorong percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ia menilai kondisi karhutla yang berkembang cepat membutuhkan respons lebih sigap serta kolaborasi lintas pemerintahan.
Andina mengatakan penanganan karhutla tidak cukup dilakukan dengan status kewaspadaan. Menurutnya, peningkatan status penanganan perlu dipertimbangkan apabila kondisi di lapangan semakin memburuk.
“Kalau cuma hanya (peringatan) waspada-waspada saja, menurut saya kurang cepat penanganannya. Juga mungkin nanti dari teman-teman DPR di Kota Palangkaraya harus bisa melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan wali kota untuk cepat menaikkan ini ke siaga 1,” ujar Andina saat menerima audiensi Komisi II DPRD Kota Palangkaraya terkait kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi menjadi kunci untuk mempercepat penanganan karhutla. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan informasi maupun saling lempar tanggung jawab terkait sumber dan penanganan kebakaran.
Andina menyebut sebelumnya sempat muncul perbedaan informasi antara Kota Palangkaraya dan Kabupaten Pulang Pisau mengenai persoalan karhutla. Karena itu, menurut dia, diperlukan sinergi antarlembaga agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu.
“Jadi memang kemarin pembicaraan dengan Pak Kapolda, ini harus memang bekerja sama, kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan juga provinsi,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem yang juga anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Menurut Andina, DPRD Kota Palangkaraya juga dapat mengambil peran dalam mendorong percepatan koordinasi dengan pemerintah daerah. Terlebih, kondisi darurat membutuhkan dukungan sumber daya, personel, serta anggaran yang memadai.
Ia menekankan status penanganan karhutla harus disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan sehingga pemerintah dapat mengambil langkah secara cepat dan tepat.
Andina juga menyatakan kesiapan untuk mengawal persoalan karhutla di Kalimantan Tengah bersama anggota DPR RI lainnya dari daerah pemilihan tersebut. Meski berada di komisi yang berbeda, ia membuka peluang membawa persoalan karhutla ke Komisi VIII DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami mau berkomitmen untuk Kota Palangkaraya dan Kalimantan. Kami mau berkolaborasi untuk datang ke Komisi VIII. Kita melakukan RDP mungkin, di mana kita harus menyatakan bahwa Kalimantan ini sudah sangat parah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangkaraya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 8 September 2026. Kebijakan tersebut mempertimbangkan masih tingginya kejadian kebakaran, meluasnya area terdampak, serta titik api yang mulai mendekati permukiman.
Andina mengatakan penanganan karhutla tidak cukup dilakukan dengan status kewaspadaan. Menurutnya, peningkatan status penanganan perlu dipertimbangkan apabila kondisi di lapangan semakin memburuk.
“Kalau cuma hanya (peringatan) waspada-waspada saja, menurut saya kurang cepat penanganannya. Juga mungkin nanti dari teman-teman DPR di Kota Palangkaraya harus bisa melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan wali kota untuk cepat menaikkan ini ke siaga 1,” ujar Andina saat menerima audiensi Komisi II DPRD Kota Palangkaraya terkait kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi menjadi kunci untuk mempercepat penanganan karhutla. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan informasi maupun saling lempar tanggung jawab terkait sumber dan penanganan kebakaran.
Andina menyebut sebelumnya sempat muncul perbedaan informasi antara Kota Palangkaraya dan Kabupaten Pulang Pisau mengenai persoalan karhutla. Karena itu, menurut dia, diperlukan sinergi antarlembaga agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu.
“Jadi memang kemarin pembicaraan dengan Pak Kapolda, ini harus memang bekerja sama, kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan juga provinsi,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem yang juga anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Menurut Andina, DPRD Kota Palangkaraya juga dapat mengambil peran dalam mendorong percepatan koordinasi dengan pemerintah daerah. Terlebih, kondisi darurat membutuhkan dukungan sumber daya, personel, serta anggaran yang memadai.
Ia menekankan status penanganan karhutla harus disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan sehingga pemerintah dapat mengambil langkah secara cepat dan tepat.
Andina juga menyatakan kesiapan untuk mengawal persoalan karhutla di Kalimantan Tengah bersama anggota DPR RI lainnya dari daerah pemilihan tersebut. Meski berada di komisi yang berbeda, ia membuka peluang membawa persoalan karhutla ke Komisi VIII DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami mau berkomitmen untuk Kota Palangkaraya dan Kalimantan. Kami mau berkolaborasi untuk datang ke Komisi VIII. Kita melakukan RDP mungkin, di mana kita harus menyatakan bahwa Kalimantan ini sudah sangat parah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangkaraya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 8 September 2026. Kebijakan tersebut mempertimbangkan masih tingginya kejadian kebakaran, meluasnya area terdampak, serta titik api yang mulai mendekati permukiman.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!