BAM DPR Telaah Aspirasi Malaka dan TTS soal Konflik Pertanahan dan Kawasan Hutan
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI akan menelaah aspirasi DPRD Kabupaten Malaka dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait persoalan pertanahan yang bersinggungan dengan status kawasan hutan. Hasil telaah tersebut akan menjadi dasar bagi DPR RI untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI, Rabu (16/9/2026). Selain persoalan pertanahan dan kawasan hutan, DPRD Kabupaten Malaka turut menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kelistrikan yang dinilai masih belum optimal.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, persoalan tumpang tindih antara lahan yang digunakan masyarakat dengan kawasan hutan bukan hanya terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Menurutnya, persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Penataan kawasan hutan harus benar-benar menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan rakyat dan negara,” kata Aher.
Politikus Fraksi PKS yang akrab disapa Aher itu menjelaskan, terdapat sejumlah wilayah yang sebagian besar, bahkan seluruh wilayah desanya, masuk dalam kawasan hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan tanah sekaligus menghambat kepastian hak masyarakat.
Aher mencontohkan kondisi di salah satu kecamatan di Gorontalo, di mana empat dari lima desa disebut seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan. Persoalan serupa juga terjadi di Kecamatan Ijen, Jawa Timur, yang disebut hampir seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan.
Menurut Aher, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan kawasan hutan yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang telah memanfaatkan lahan.
Ia berharap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dapat turut memperoleh penyelesaian melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan konflik pertanahan yang muncul akibat penataan kawasan hutan.
Di sisi lain, Aher menjelaskan BAM DPR RI memiliki tugas untuk menampung, menghimpun, dan menelaah aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan dewan terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPR RI.
“BAM bertugas menampung dan menelaah aspirasi masyarakat, kemudian menyampaikan hasilnya kepada alat kelengkapan dewan terkait agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Ahmad.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menjadi bahan telaah BAM DPR RI. Hasil telaah itu selanjutnya akan digunakan untuk menentukan langkah tindak lanjut melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan DPR RI.
Dengan mekanisme tersebut, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, baik terkait pertanahan, kawasan hutan maupun pelayanan kelistrikan, dapat diteruskan kepada pihak atau alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!