PSGC Resmi Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 2026/2027 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Simak Daftar Lengkapnya 9 Sep 2026 Soroti Anggaran Basarnas dan BMKG, Erna Sari Dewi: Harus Jadi Perhatian Khusus 9 Sep 2026 Soroti Distribusi BBM di Kalbar, Gulam Sharon: B50 Bisa Tekan Biaya Angkut 9 Sep 2026 PSGC Resmi Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 2026/2027 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Simak Daftar Lengkapnya 9 Sep 2026 Soroti Anggaran Basarnas dan BMKG, Erna Sari Dewi: Harus Jadi Perhatian Khusus 9 Sep 2026 Soroti Distribusi BBM di Kalbar, Gulam Sharon: B50 Bisa Tekan Biaya Angkut 9 Sep 2026

Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah

Desi Rossilawati
PN
Rabu, 9 September 2026 | 09:40 WIB
Bagikan
Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari./ist.

VISI.NEWS - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, menilai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) perlu dikelola secara profesional. 

Menurutnya, badan usaha yang menjalankan fungsi mewakili negara di sektor migas harus mampu bekerja secara efektif dan tidak membutuhkan regulator baru.

Ratna mengatakan, saat ini pemerintah sebenarnya telah memiliki badan usaha yang dapat menjalankan fungsi tersebut. Karena itu, ia menilai pembentukan badan baru sebagai regulator tambahan tidak menjadi kebutuhan utama.

“Saya melihat bahwa memang badan usaha khusus dalam hal minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional. Saat ini badan usahanya sudah ada, jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” kata Ratna kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, badan usaha tersebut nantinya akan bertindak untuk dan atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, pemerintah perlu menentukan skema kelembagaan yang paling tepat agar fungsi tersebut dapat berjalan optimal.

Ratna mengaku pihaknya masih menunggu konsep pemerintah terkait bentuk dan posisi BUK Migas. Ia juga belum dapat memastikan apakah badan tersebut nantinya berada di bawah Kementerian ESDM, Presiden, atau Pertamina.

Takut salah,” ujarnya saat ditanya mengenai posisi kelembagaan BUK Migas.

Ratna menilai pembentukan BUK Migas memiliki urgensi yang cukup tinggi, terutama melihat kebutuhan investasi dan kondisi lifting migas nasional saat ini.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.