Gus Alex Ungkap Permintaan 3.000 Riyal dari 24 Anggota Panja DPR
VISI.NEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Hal tersebut diungkapkan Gus Alex dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Gus Alex menyampaikan informasi tersebut ketika mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Dalam persidangan, Gus Alex mengungkap bahwa dirinya pernah menemui tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah, Arab Saudi. Pertemuan tersebut disebut berlangsung setelah adanya permintaan dari staf Komisi VIII DPR bernama Yusuf.
Menurut Gus Alex, pertemuan itu berkaitan dengan sejumlah permintaan yang disampaikan pimpinan Komisi VIII DPR dan pimpinan Panja kepadanya. Salah satu permintaan yang diungkap adalah agar dirinya memungut uang dari penyedia katering.
Namun, Jaja Jaelani dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui atau tidak mendengar mengenai permintaan uang dari penyedia katering tersebut.
Selain itu, Gus Alex menyebut dirinya juga diminta menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan belanja oleh-oleh. Informasi mengenai permintaan tersebut disebut pernah disampaikan Gus Alex kepada Jaja.
Gus Alex kemudian mengungkap bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi disebut meminta uang sebesar 3.000 riyal untuk setiap orang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!