Gus Alex Ungkap Permintaan 3.000 Riyal dari 24 Anggota Panja DPR
Gus Alex merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Selain dirinya, perkara ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Kerugian negara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024.
Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berbagai keterangan saksi terus didalami untuk mengungkap proses pengelolaan kuota haji, hubungan antara pejabat pemerintah dengan pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan Gus Alex mengenai permintaan 3.000 riyal dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.
Seluruh fakta yang muncul selama persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!