Gus Alex Ungkap Permintaan 3.000 Riyal dari 24 Anggota Panja DPR

ED
PN
Jumat, 4 September 2026 | 06:22 WIB
Bagikan
Gus Alex Ungkap Permintaan 3.000 Riyal dari 24 Anggota Panja DPR

VISI.NEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan Gus Alex dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.

Gus Alex menyampaikan informasi tersebut ketika mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Dalam persidangan, Gus Alex mengungkap bahwa dirinya pernah menemui tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah, Arab Saudi. Pertemuan tersebut disebut berlangsung setelah adanya permintaan dari staf Komisi VIII DPR bernama Yusuf.

Menurut Gus Alex, pertemuan itu berkaitan dengan sejumlah permintaan yang disampaikan pimpinan Komisi VIII DPR dan pimpinan Panja kepadanya. Salah satu permintaan yang diungkap adalah agar dirinya memungut uang dari penyedia katering.

Namun, Jaja Jaelani dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui atau tidak mendengar mengenai permintaan uang dari penyedia katering tersebut.

Selain itu, Gus Alex menyebut dirinya juga diminta menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan belanja oleh-oleh. Informasi mengenai permintaan tersebut disebut pernah disampaikan Gus Alex kepada Jaja.

Gus Alex kemudian mengungkap bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi disebut meminta uang sebesar 3.000 riyal untuk setiap orang.

Dengan menggunakan kurs sekitar Rp4.692 per riyal, nilai 3.000 riyal setara dengan sekitar Rp14,07 juta per orang. Jika dikalikan untuk 24 orang, total permintaan tersebut mencapai sekitar Rp337,8 juta berdasarkan kurs tersebut.

Gus Alex juga menyampaikan bahwa perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi telah dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR.

Meski demikian, Gus Alex mengaku tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. Ia menyebut hanya sanggup menyediakan uang sebesar 1.500 riyal untuk masing-masing dari 24 anggota Panja.

Uang tersebut, menurut keterangan Gus Alex, berasal dari honor yang diterimanya. Dengan jumlah 1.500 riyal untuk setiap orang, total uang yang disebut disiapkan untuk 24 anggota Panja mencapai 36.000 riyal.

Jika menggunakan kurs Rp4.692 per riyal, nilai 36.000 riyal tersebut setara dengan sekitar Rp168,91 juta.

Dalam persidangan, Gus Alex juga menyebut tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang ditemuinya di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah. Ketiganya adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.

Nama-nama tersebut disebut Gus Alex ketika mengonfirmasi kepada Jaja mengenai pertemuan yang pernah diceritakannya kepada saksi. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan pertemuan tersebut kepadanya.

Keterangan mengenai permintaan uang tersebut muncul di tengah persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret sejumlah pihak.

Gus Alex merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Selain dirinya, perkara ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024.

Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berbagai keterangan saksi terus didalami untuk mengungkap proses pengelolaan kuota haji, hubungan antara pejabat pemerintah dengan pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keterangan Gus Alex mengenai permintaan 3.000 riyal dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.

Seluruh fakta yang muncul selama persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.