10 Raperda Disetujui, Pemkab Bandung dan DPRD Siapkan Arah Kebijakan 2027
Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2026)./visi.news/ist.
VISI NEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut memiliki dua agenda pokok, yakni persetujuan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta penyampaian Nota Pengantar Bupati Bandung terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bandung menyetujui Propemperda Tahun 2027 yang terdiri dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penetapan Propemperda menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan terencana dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Propemperda juga menjadi acuan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan agenda pembentukan serta pembahasan peraturan daerah pada 2027.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2027. Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi tahapan awal pembahasan RAPBD 2027 bersama DPRD Kabupaten Bandung.
Bagi KDS, pembahasan RAPBD bukan sekadar proses administratif dan pengalokasian anggaran, tetapi menjadi bagian penting dalam menentukan prioritas pembangunan serta memastikan keterbatasan sumber daya daerah diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD melalui Pandangan Umum Fraksi menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menyempurnakan pembahasan RAPBD 2027.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bandung telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar RAPBD 2027. Pemerintah Kabupaten Bandung kemudian menyampaikan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!