Kemkomdigi Siapkan Denda hingga 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid./visi.news/riau.go.id.
VISI.NEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.
"Pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Senin.
Meutya menjelaskan, platform digital berskala besar atau global dapat dikenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan global apabila melanggar ketentuan PP TUNAS.
Sementara itu, bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha.
Rinciannya:
-
Usaha mikro maksimal Rp1 miliar.
-
Usaha kecil maksimal Rp5 miliar.
BACA JUGA
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!