Kemkomdigi Siapkan Denda hingga 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid./visi.news/riau.go.id.
Usaha menengah maksimal Rp10 miliar.
"Penentuan skala usaha mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2021," imbuhnya.
Delapan Platform Berisiko Tinggi
Rumusan denda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan penyampaian resmi kepada PSE, terutama delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi.
Kedelapan platform tersebut yakni:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!