Kemkomdigi Siapkan Denda hingga 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

Desi Rossilawati
Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB
Bagikan
Kemkomdigi Siapkan Denda hingga 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid./visi.news/riau.go.id.

  • Usaha menengah maksimal Rp10 miliar.

  • "Penentuan skala usaha mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2021," imbuhnya.

    Delapan Platform Berisiko Tinggi

    Rumusan denda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan penyampaian resmi kepada PSE, terutama delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi.

    Kedelapan platform tersebut yakni:

    1. YouTube

    2. TikTok

    3. Facebook

    4. Instagram

    Halaman :

    Komentar (0)

    Tulis Komentar

    Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

    VisiNews Club

    Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

    Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.