Kemkomdigi Siapkan Denda hingga 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid./visi.news/riau.go.id.
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Rumusan denda selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meutya menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap platform digital yang dinilai belum mematuhi ketentuan dalam PP TUNAS.
Selain denda, platform digital juga terancam dikenai sanksi pemblokiran. Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan akses terhadap fitur tertentu hingga pemutusan akses platform secara keseluruhan.
"Tentu kita tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!