Kemkomdigi Siapkan Denda hingga 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid./visi.news/riau.go.id.
VISI.NEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.
"Pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Senin.
Meutya menjelaskan, platform digital berskala besar atau global dapat dikenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan global apabila melanggar ketentuan PP TUNAS.
Sementara itu, bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha.
Rinciannya:
-
Usaha mikro maksimal Rp1 miliar.
-
Usaha kecil maksimal Rp5 miliar.
-
Usaha menengah maksimal Rp10 miliar.
"Penentuan skala usaha mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2021," imbuhnya.
Delapan Platform Berisiko Tinggi
Rumusan denda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan penyampaian resmi kepada PSE, terutama delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi.
Kedelapan platform tersebut yakni:
Rumusan denda selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meutya menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap platform digital yang dinilai belum mematuhi ketentuan dalam PP TUNAS.
Selain denda, platform digital juga terancam dikenai sanksi pemblokiran. Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan akses terhadap fitur tertentu hingga pemutusan akses platform secara keseluruhan.
"Tentu kita tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!