Obon Tabroni: KHL Harus Jadi Dasar Penetapan Upah dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mendorong agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Obon, mekanisme pengupahan perlu memastikan kebutuhan dasar pekerja menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran upah. Di sisi lain, ruang perundingan antara pekerja dan pengusaha tetap perlu dipertahankan dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan karakteristik sektor industri.
Obon mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah melalui proses panjang dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan buruh, pengusaha hingga akademisi.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain sistem pesangon, pengupahan, hubungan kerja seperti outsourcing dan kontrak, hingga pengaturan tenaga kerja asing.
“Proses tersebut kita bahas secara internal dari Komisi IX. Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Terkait pengupahan, Obon menilai KHL perlu menjadi basis dalam menentukan besaran upah. Ia menilai komponen kebutuhan dasar pekerja perlu diperhitungkan agar sistem pengupahan tidak hanya berorientasi pada angka upah minimum.
“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, apa itu KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan, itu based on-nya itu. Dan perundingan harus tetap dijalankan, sehingga disparitas upah jangan terlalu tinggi,” katanya.
Obon juga menyoroti masih adanya disparitas upah antardaerah. Ia mencontohkan perbedaan tingkat upah antara kawasan industri seperti Bekasi dengan daerah lain di Jawa Barat, serta perbedaan upah antara DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurutnya, perbedaan tingkat upah antardaerah tetap dapat terjadi karena adanya perbedaan kondisi ekonomi dan karakteristik wilayah. Namun, kesenjangan tersebut perlu dijaga agar tidak terlalu lebar.
“Upah perlu ada perbedaan, tapi jangan terlalu jauh. Ada juga solusi kami adalah upah sektoral harus terus didorong. Upah sektoral itu apa? Upah berdasarkan sektor industri,” jelas Obon.
Selain KHL, Obon mendorong penguatan skema upah sektoral agar penetapan upah dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri.
Menurutnya, kondisi perusahaan, tingkat produktivitas, serta penggunaan teknologi menjadi sejumlah aspek yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan besaran upah.
“Jangan juga perusahaan canggih-canggih, perusahaan otomotif yang hebat-hebat yang masuk upahnya minimum sama dengan perusahaan sendal jepit, kan nggak lucu juga,” pungkasnya.
Obon menambahkan, pembahasan internal Komisi IX DPR RI terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih belum memasuki tahap final. Selanjutnya, DPR RI akan mendiskusikan materi tersebut bersama pemerintah untuk mengetahui konsep yang disiapkan sekaligus menyelaraskan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.
“Dan kami dari DPR, ya prinsip kami bahwa karena ini undang-undang perlindungan pekerja, orientasi kami adalah bagaimana ada kepastian hukum bagi pekerja. Negara harus hadir pada situasi yang lemah,” tegasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!