KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT HGB Summarecon
KPK menyita uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat./visi.news/ist.
-
Rp896 juta
3. Rumah ZNM
-
Rp8 juta
4. Rumah Sontang Coin Manurung (SON)
Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
-
Rp49,5 juta
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka:
-
Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!