Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026

Firman Soebagyo: Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Harusnya Dilaporkan ke KPK

Desi Rossilawati
PN
Senin, 6 Juli 2026 | 11:31 WIB
Bagikan
Firman Soebagyo: Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Harusnya Dilaporkan ke KPK

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, angkat bicara soal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dia mengingatkan, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C.

Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Karena itu, Firman menekankan bahwa mekanisme yang benar bukan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi. Melainkan melapor dan menyerahkannya kepada KPK agar prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman melalui keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Firman juga meminta Menhut Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi serta status dugaan gratifikasi yang mencuat.

Apabila memang terdapat penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal tersebut segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

Dia mengingatkan, meski Komisi IV DPR RI menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan isu serius yang harus mendapatkan perhatian.

"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurut dia, kementerian Kehutanan mengelola sumber daya alam yang sangat strategis sehingga tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas.

"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," terangnya.

Lebih lanjut, Firman mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk selalu mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.