KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 17 September 2026 | 15:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!