KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut Taufik, sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri.
Yaser melaporkan kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut, kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal Palevi selaku perantara Summarecon kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang agar blokir dapat dibuka dan SHGB tersebut dapat dipecah.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!