KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Taufik.
Taufik menyebut pihak Summarecon menduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.
Atas perbuatannya, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!