Hari Terakhir Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Siapkan Perpanjangan 17 Sep 2026 Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat 17 Sep 2026 Abdul Azis Sefudin Tekankan Solidaritas untuk Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman 17 Sep 2026 VISI | Pemberhentian 17 Sep 2026 Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara 17 Sep 2026 Update Ranking Liga Indonesia Usai Persib Kalahkan FC Seoul 17 Sep 2026 Timnas U20 Indonesia Gelar TC di China Jelang Piala Asia 2027 17 Sep 2026 Rupiah Kamis Ditutup Melemah ke Rp17.753 per Dolar AS 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB 17 Sep 2026 Hari Terakhir Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Siapkan Perpanjangan 17 Sep 2026 Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat 17 Sep 2026 Abdul Azis Sefudin Tekankan Solidaritas untuk Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman 17 Sep 2026 VISI | Pemberhentian 17 Sep 2026 Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara 17 Sep 2026 Update Ranking Liga Indonesia Usai Persib Kalahkan FC Seoul 17 Sep 2026 Timnas U20 Indonesia Gelar TC di China Jelang Piala Asia 2027 17 Sep 2026 Rupiah Kamis Ditutup Melemah ke Rp17.753 per Dolar AS 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB 17 Sep 2026

KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB

Desi Rossilawati
Kamis, 17 September 2026 | 15:50 WIB
Bagikan
KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.

"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Taufik.

Taufik menyebut pihak Summarecon menduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.

Atas perbuatannya, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.