525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Simak Daftar Lengkapnya 9 Sep 2026 Soroti Anggaran Basarnas dan BMKG, Erna Sari Dewi: Harus Jadi Perhatian Khusus 9 Sep 2026 Soroti Distribusi BBM di Kalbar, Gulam Sharon: B50 Bisa Tekan Biaya Angkut 9 Sep 2026 Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Selat Sunda 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Simak Daftar Lengkapnya 9 Sep 2026 Soroti Anggaran Basarnas dan BMKG, Erna Sari Dewi: Harus Jadi Perhatian Khusus 9 Sep 2026 Soroti Distribusi BBM di Kalbar, Gulam Sharon: B50 Bisa Tekan Biaya Angkut 9 Sep 2026 Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Selat Sunda 9 Sep 2026

Bandung Perketat PKL, Trotoar dan Drainase Tak Boleh Diganggu

ED
PN
Rabu, 9 September 2026 | 06:10 WIB
Bagikan
Bandung Perketat PKL, Trotoar dan Drainase Tak Boleh Diganggu

VISI.NEWSPemerintah Kota Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah. Aktivitas PKL tetap diperbolehkan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi para pedagang diminta mematuhi aturan agar aktivitas berdagang tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan, maupun saluran air.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penataan PKL bukan berarti pemerintah melarang masyarakat mencari nafkah. Pemerintah justru mendorong adanya pengaturan yang jelas agar kegiatan perdagangan tetap berjalan tanpa mengambil alih ruang publik atau mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Farhan, salah satu prinsip paling mendasar dalam penataan PKL adalah larangan mendirikan bangunan atau fasilitas permanen maupun semi permanen di ruang publik.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.

Prinsip tersebut menjadi penting karena ruang publik memiliki fungsi yang harus tetap dipertahankan. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, jalan digunakan untuk mobilitas kendaraan dan masyarakat, sementara saluran air harus tetap berfungsi mengalirkan air.

Karena itu, aktivitas ekonomi tidak boleh menghilangkan fungsi utama fasilitas publik tersebut.

Pemkot Bandung juga akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Farhan menyebut durasi berdagang dapat berada pada kisaran enam hingga delapan jam, tetapi dalam satu kawasan harus terdapat pola waktu operasional yang jelas dan disepakati bersama.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.