Bandung Perketat PKL, Trotoar dan Drainase Tak Boleh Diganggu
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.
Konsep tersebut menekankan bahwa kawasan yang digunakan PKL harus kembali kepada fungsi semula setelah aktivitas perdagangan berakhir. Pedagang diperbolehkan datang dan berjualan pada waktu yang telah ditentukan, tetapi tidak diperbolehkan meninggalkan gerobak, bangunan, maupun perlengkapan dagang di lokasi secara sembarangan.
Pola serupa telah diterapkan di sejumlah kawasan Kota Bandung. Farhan menyebut Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan, serta kawasan Pasar Kiaracondong sebagai contoh wilayah yang telah menjalankan pola penataan PKL.
Di Jalan Lengkong Kecil, misalnya, aktivitas PKL dapat berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Setelah waktu operasional selesai, kawasan tersebut harus kembali ditata dan dibersihkan.
Sementara di Panjunan, terdapat kesepakatan waktu tertentu yang mengatur aktivitas perdagangan sehingga kawasan dapat kembali bersih setelah kegiatan PKL berakhir.
Menurut Farhan, pengalaman di sejumlah lokasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PKL dan kepentingan ruang publik tidak selalu harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pedagang memiliki komitmen untuk mengikuti aturan.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penataan akan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan. PKL yang mengikuti kesepakatan dan menjaga kebersihan kawasan tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan. Sebaliknya, pedagang yang mengabaikan ketentuan berpotensi menjadi sasaran penertiban.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!