Bandung Perketat PKL, Trotoar dan Drainase Tak Boleh Diganggu
Farhan menegaskan aturan tersebut berlaku bagi semua pihak. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena bangunan atau fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk tempat ibadah maupun institusi lainnya.
“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.
Penegakan aturan, menurut Farhan, harus dilakukan berdasarkan fungsi ruang dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
Penertiban juga akan dilakukan terhadap PKL yang menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang. Farhan menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.
Untuk memastikan penataan berjalan efektif, Pemkot Bandung menyadari tidak dapat bekerja sendirian. Keterbatasan jumlah personel dan peralatan membuat penataan ruang publik membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban kawasan.
Farhan menilai keberhasilan penataan di sejumlah lokasi menjadi bukti bahwa pemerintah dan PKL dapat hidup berdampingan apabila terdapat kesepakatan dan komitmen bersama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!