Ruby Chairani Minta Data DTSEN Disinkronkan untuk Bantuan Pendidikan 9 Sep 2026 Minta Pembahasan Anggaran BMKG 2027 Ditunda, Mori Hanafi Usul Pembentukan Panja 9 Sep 2026 PSGC Resmi Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 2026/2027 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Simak Daftar Lengkapnya 9 Sep 2026 Ruby Chairani Minta Data DTSEN Disinkronkan untuk Bantuan Pendidikan 9 Sep 2026 Minta Pembahasan Anggaran BMKG 2027 Ditunda, Mori Hanafi Usul Pembentukan Panja 9 Sep 2026 PSGC Resmi Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 2026/2027 9 Sep 2026 525 Bibit Bakau Ditanam, Pulau Pari Didorong Makin Lestari 9 Sep 2026 Jurnalisnya Hilang di Selat Sunda, Merdeka.com Terus Berkoordinasi dengan Basarnas 9 Sep 2026 Google Siapkan Fitur Jeda dan Lanjutkan Unduhan di Play Store 9 Sep 2026 Daftar 30 Pemain Calon Pemenang Ballon d'Or 2026 9 Sep 2026 Viral Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan, Terancam Dipecat 9 Sep 2026 Ratna Juwita Sari: Pembentukan BUK Migas Masih Dibahas DPR dan Pemerintah 9 Sep 2026 Harga Emas Antam Turun Rp17.000, Simak Daftar Lengkapnya 9 Sep 2026

Bandung Perketat PKL, Trotoar dan Drainase Tak Boleh Diganggu

ED
PN
Rabu, 9 September 2026 | 06:10 WIB
Bagikan
Bandung Perketat PKL, Trotoar dan Drainase Tak Boleh Diganggu

VISI.NEWSPemerintah Kota Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah. Aktivitas PKL tetap diperbolehkan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi para pedagang diminta mematuhi aturan agar aktivitas berdagang tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan, maupun saluran air.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penataan PKL bukan berarti pemerintah melarang masyarakat mencari nafkah. Pemerintah justru mendorong adanya pengaturan yang jelas agar kegiatan perdagangan tetap berjalan tanpa mengambil alih ruang publik atau mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Farhan, salah satu prinsip paling mendasar dalam penataan PKL adalah larangan mendirikan bangunan atau fasilitas permanen maupun semi permanen di ruang publik.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.

Prinsip tersebut menjadi penting karena ruang publik memiliki fungsi yang harus tetap dipertahankan. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, jalan digunakan untuk mobilitas kendaraan dan masyarakat, sementara saluran air harus tetap berfungsi mengalirkan air.

Karena itu, aktivitas ekonomi tidak boleh menghilangkan fungsi utama fasilitas publik tersebut.

Pemkot Bandung juga akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Farhan menyebut durasi berdagang dapat berada pada kisaran enam hingga delapan jam, tetapi dalam satu kawasan harus terdapat pola waktu operasional yang jelas dan disepakati bersama.

“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.

Konsep tersebut menekankan bahwa kawasan yang digunakan PKL harus kembali kepada fungsi semula setelah aktivitas perdagangan berakhir. Pedagang diperbolehkan datang dan berjualan pada waktu yang telah ditentukan, tetapi tidak diperbolehkan meninggalkan gerobak, bangunan, maupun perlengkapan dagang di lokasi secara sembarangan.

Pola serupa telah diterapkan di sejumlah kawasan Kota Bandung. Farhan menyebut Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan, serta kawasan Pasar Kiaracondong sebagai contoh wilayah yang telah menjalankan pola penataan PKL.

Di Jalan Lengkong Kecil, misalnya, aktivitas PKL dapat berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Setelah waktu operasional selesai, kawasan tersebut harus kembali ditata dan dibersihkan.

Sementara di Panjunan, terdapat kesepakatan waktu tertentu yang mengatur aktivitas perdagangan sehingga kawasan dapat kembali bersih setelah kegiatan PKL berakhir.

Menurut Farhan, pengalaman di sejumlah lokasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PKL dan kepentingan ruang publik tidak selalu harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pedagang memiliki komitmen untuk mengikuti aturan.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penataan akan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan. PKL yang mengikuti kesepakatan dan menjaga kebersihan kawasan tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan. Sebaliknya, pedagang yang mengabaikan ketentuan berpotensi menjadi sasaran penertiban.

Farhan juga mengingatkan aparatur kewilayahan agar tidak memanfaatkan keberadaan PKL untuk melakukan pungutan liar.

Ia secara khusus meminta camat, lurah, dan ketua RW tidak melakukan pungutan kepada pedagang dengan dalih uang sewa maupun biaya keamanan.

“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” tegas Farhan.

Selain PKL, Pemkot Bandung juga memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Farhan menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.

Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas saluran air harus dibongkar apabila keberadaannya menghambat fungsi drainase. Bangunan tersebut dapat berupa pos keamanan maupun fasilitas lain yang dibangun tanpa mempertimbangkan fungsi saluran.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ketertiban tata ruang, tetapi juga berkaitan langsung dengan risiko banjir. Saluran yang tertutup atau menyempit dapat mengurangi kemampuan drainase mengalirkan air ketika hujan deras.

Karena itu, penataan ruang publik dan penanganan banjir dipandang sebagai dua persoalan yang saling berkaitan.

Farhan menegaskan aturan tersebut berlaku bagi semua pihak. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena bangunan atau fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk tempat ibadah maupun institusi lainnya.

“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.

Penegakan aturan, menurut Farhan, harus dilakukan berdasarkan fungsi ruang dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.

Penertiban juga akan dilakukan terhadap PKL yang menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang. Farhan menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tersebut.

“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.

Untuk memastikan penataan berjalan efektif, Pemkot Bandung menyadari tidak dapat bekerja sendirian. Keterbatasan jumlah personel dan peralatan membuat penataan ruang publik membutuhkan dukungan berbagai pihak.

Kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban kawasan.

Farhan menilai keberhasilan penataan di sejumlah lokasi menjadi bukti bahwa pemerintah dan PKL dapat hidup berdampingan apabila terdapat kesepakatan dan komitmen bersama.

“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.

Komitmen tersebut tidak hanya dibebankan kepada pedagang. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyediakan ruang publik yang layak dan melakukan penataan secara konsisten.

Salah satu bagian dari upaya tersebut adalah perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan Kota Bandung. Farhan meminta masyarakat dan aparat kewilayahan aktif menyampaikan usulan apabila menemukan trotoar yang mengalami kerusakan atau membutuhkan pembenahan.

Sejumlah perbaikan trotoar telah dilakukan, termasuk di kawasan Otista dan Cicadas. Perbaikan tersebut juga terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi bus rapid transit atau BRT.

Penataan trotoar diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik kawasan, tetapi juga mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.

Ketika trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, pejalan kaki tidak harus berbagi ruang dengan pedagang maupun kendaraan. Pada saat yang sama, PKL dapat diarahkan agar melakukan aktivitas ekonomi pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

Persoalan ruang publik tersebut kemudian beririsan dengan persoalan banjir yang masih menjadi perhatian Pemkot Bandung.

Kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena masih terdapat titik-titik genangan. Persoalan tersebut berkaitan dengan kapasitas saluran, sedimentasi, serta sistem drainase yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Bandung.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan ukuran saluran ketika aliran air bergerak dari wilayah Kota Bandung menuju wilayah kabupaten.

Saluran yang berada di wilayah Kota Bandung memiliki ukuran relatif besar, tetapi kemudian menyempit ketika memasuki wilayah Kabupaten Bandung. Kondisi tersebut berpotensi menjadi hambatan aliran ketika volume air meningkat akibat hujan deras.

Jika kapasitas saluran tidak seimbang, air dapat tertahan dan menimbulkan genangan di kawasan yang berada di sekitar jalur aliran.

Untuk mengurangi risiko tersebut, Pemkot Bandung mempertimbangkan normalisasi saluran sebagai salah satu langkah jangka pendek. Normalisasi diharapkan dapat membantu mengembalikan kapasitas saluran sekaligus mempercepat aliran dan surutnya genangan ketika hujan terjadi.

Namun, Farhan menilai persoalan tersebut tidak harus selalu menunggu proses birokrasi antardaerah yang panjang.

Ia justru mendorong masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk membangun gerakan gotong royong.

“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.

Menurut Farhan, masyarakat di wilayah yang terdampak memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga saluran air. Karena itu, penanganan dapat dimulai dari lingkungan masyarakat dengan dukungan pemerintah.

Pemerintah tetap akan memberikan dukungan melalui kecamatan, kelurahan, dan perangkat daerah terkait. Namun, keterlibatan warga dinilai dapat mempercepat penanganan persoalan di lapangan.

“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” tuturnya.

Penataan PKL, pembenahan trotoar, dan normalisasi drainase pada akhirnya menjadi bagian dari agenda yang saling berkaitan. Ketiganya menyangkut bagaimana ruang publik Kota Bandung digunakan dan dijaga bersama.

Trotoar harus kembali menjadi ruang bagi pejalan kaki. Saluran air harus tetap terbuka dan mampu mengalirkan air. PKL tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi dengan waktu, lokasi, dan tata cara yang tidak mengganggu fungsi ruang publik.

Bagi Pemkot Bandung, penataan bukan sekadar persoalan memindahkan atau menertibkan pedagang. Tantangannya adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan hak warga atas ruang publik yang aman, tertib, bersih, dan berfungsi.

Di sisi lain, konsistensi pemerintah menjadi faktor penting. Penataan akan sulit bertahan apabila aturan hanya diterapkan sesaat atau berbeda antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.

Karena itu, kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah membutuhkan dukungan aparat, pengurus kewilayahan, pedagang, dan masyarakat untuk memastikan aturan berjalan di lapangan.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Bandung berharap kegiatan ekonomi PKL tetap tumbuh tanpa mengorbankan fungsi trotoar, jalan, dan drainase.

Penataan juga diharapkan dapat mengurangi persoalan lingkungan, terutama ketika hujan turun dan kapasitas saluran air diuji.

Bagi para pedagang, pesan pemerintah relatif jelas: ruang untuk mencari nafkah tetap tersedia, tetapi ruang publik bukan tempat untuk mendirikan bangunan permanen, menyimpan gerobak secara sembarangan, atau menguasai fasilitas yang seharusnya digunakan bersama.

Sementara bagi pemerintah dan masyarakat, pekerjaan rumahnya tidak kalah besar, yakni memastikan penataan dilakukan secara adil, konsisten, bebas pungutan liar, dan disertai penyediaan fasilitas publik yang memadai.

Dengan begitu, wajah Kota Bandung tidak hanya menjadi lebih tertib, tetapi juga lebih siap menghadapi persoalan perkotaan seperti kemacetan, keterbatasan ruang pejalan kaki, hingga ancaman genangan saat hujan deras.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.