Bandung Perketat PKL, Trotoar dan Drainase Tak Boleh Diganggu
Farhan juga mengingatkan aparatur kewilayahan agar tidak memanfaatkan keberadaan PKL untuk melakukan pungutan liar.
Ia secara khusus meminta camat, lurah, dan ketua RW tidak melakukan pungutan kepada pedagang dengan dalih uang sewa maupun biaya keamanan.
“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” tegas Farhan.
Selain PKL, Pemkot Bandung juga memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Farhan menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.
Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas saluran air harus dibongkar apabila keberadaannya menghambat fungsi drainase. Bangunan tersebut dapat berupa pos keamanan maupun fasilitas lain yang dibangun tanpa mempertimbangkan fungsi saluran.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ketertiban tata ruang, tetapi juga berkaitan langsung dengan risiko banjir. Saluran yang tertutup atau menyempit dapat mengurangi kemampuan drainase mengalirkan air ketika hujan deras.
Karena itu, penataan ruang publik dan penanganan banjir dipandang sebagai dua persoalan yang saling berkaitan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!