Hari Terakhir Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Siapkan Perpanjangan 17 Sep 2026 Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat 17 Sep 2026 Abdul Azis Sefudin Tekankan Solidaritas untuk Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman 17 Sep 2026 VISI | Pemberhentian 17 Sep 2026 Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara 17 Sep 2026 Update Ranking Liga Indonesia Usai Persib Kalahkan FC Seoul 17 Sep 2026 Timnas U20 Indonesia Gelar TC di China Jelang Piala Asia 2027 17 Sep 2026 Rupiah Kamis Ditutup Melemah ke Rp17.753 per Dolar AS 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB 17 Sep 2026 Hari Terakhir Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Siapkan Perpanjangan 17 Sep 2026 Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat 17 Sep 2026 Abdul Azis Sefudin Tekankan Solidaritas untuk Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman 17 Sep 2026 VISI | Pemberhentian 17 Sep 2026 Buntut Dugaan Pelecehan, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diberhentikan Sementara 17 Sep 2026 Update Ranking Liga Indonesia Usai Persib Kalahkan FC Seoul 17 Sep 2026 Timnas U20 Indonesia Gelar TC di China Jelang Piala Asia 2027 17 Sep 2026 Rupiah Kamis Ditutup Melemah ke Rp17.753 per Dolar AS 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 KPK Geledah Ruangan Dirjen PPTR Terkait Suap HGB 17 Sep 2026

VISI | Pemberhentian

Desi Rossilawati
Kamis, 17 September 2026 | 16:58 WIB
Bagikan
VISI | Pemberhentian

Oleh: Ganjar Kurnia

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat tertentu. Hak itu diperlukan agar presiden dapat menyusun tim yang dipercaya, mengganti pembantu yang tidak lagi sejalan, serta menyesuaikan pemerintahan dengan keadaan politik dan tuntutan masyarakat. Karena itu, pergantian pejabat bukanlah sesuatu yang luar biasa. Ia merupakan bagian dari dinamika kekuasaan.

Namun, kekuasaan yang sah secara hukum belum tentu selalu pantas dalam cara pelaksanaannya. Di sinilah etika pemerintahan menjadi penting.

Ketika seseorang hendak diangkat menjadi pejabat, biasanya dilakukan pendekatan. Ada panggilan, pertemuan, pembicaraan, dan penjelasan mengenai tugas yang akan diemban. Kesediaannya ditanyakan. Kompetensinya dipertimbangkan. Bahkan, mungkin pula dibicarakan harapan, target, serta kesetiaan terhadap visi pemerintahan. Proses itu memperlakukan calon pejabat sebagai manusia yang memiliki pikiran, perasaan, keluarga, dan kehormatan.

Akan tetapi, ketika pejabat tersebut hendak diberhentikan, penghormatan semacam itu kadang-kadang tiba-tiba menghilang. Ia mengetahui nasibnya, ketika sedang melaksanakan kegiatan, dari televisi, media sosial, pesan berantai, dsb.

Secara hukum, tidak ada yang dilanggar. Presiden memang mempunyai kewenangan mengganti pembantunya kapan saja. Akan tetapi, pemerintahan tidak hanya diselenggarakan dengan pasal-pasal. Pemerintahan juga dijalankan dengan kepatutan, kesantunan, dan penghargaan terhadap martabat manusia.

Hak prerogatif bukanlah hak untuk mempermalukan. Seorang pejabat tentu harus menyadari bahwa jabatan tidak bersifat abadi. Jabatan merupakan amanah yang sewaktu-waktu dapat berakhir. Tidak ada kontrak dengan keabadian. Ketika menerima jabatan politik, seseorang juga menerima kemungkinan diberhentikan karena evaluasi kinerja, perubahan kebijakan, perbedaan orientasi, kebutuhan penyegaran, ataupun pertimbangan politik. Namun, kesadaran bahwa jabatan dapat dicabut tidak berarti seseorang kehilangan hak untuk diperlakukan secara layak.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.