Problematika Salat Jumat
Pertama, salat Jumat dan kedua khutbahnya dilakukan di waktu Dhuhur. Seperti diterangkan dalam hadits:
أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
Artinya: "Sesungguhnya Nabi saw melakukan salat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu Dhuhur). (HR al-Bukhari dari sahabat Anas).Dengan demikian, tidak sah melakukan salat Jumat atau khutbahnya di luar waktu Dhuhur. Bila waktu Ashar telah tiba dan jamaah belum bertakbiratul ihram, maka mereka wajib bertakbiratul ihram dengan niat Dhuhur.
Apabila di tengah-tengah melakukan salat Jumat, waktu Dhuhur habis, maka wajib menyempurnakan Jumat menjadi Dhuhur tanpa perlu memperbaharui niat.
Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengatakan:
فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ
Artinya: "Apabila waktu Dhuhur menyempit, maka wajib melakukan takbiratul ihram dengan niat Dhuhur. Apabila waktu Dhuhur ke luar sementara jamaah berada di dalam ritual salat Jumat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi salat Dhuhur tanpa mengulangi niat" (Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 236).
Kedua, dilaksanakan di area pemukiman warga. Salat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah salat jama’ qashar di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan Jumat tidak disyaratkan berupa bangunan, atau masjid. Boleh dilakukan di lapangan dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga. Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali menyatakan:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!