Problematika Salat Jumat
Nah, Sekarang Bagaimana dengan Salat Dhuhurnya?
Sebagian ulama berpendapat, jika terdapat banyak kelompok salat Jum’at dalam satu desa, seperti yang digambarkan di atas, disunnahkan melaksanakan salat Dhuhur setelahnya dengan alasan kehati-hatian (ihtiyath).
Seorang ulama madzhab Syafi’i yang juga penganut Thoriqoh Naqsabandiyah, Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi, dalam kitab Tanwirul Quluub fi Mu’aamalati ’Allaamil Ghuyuub hal. 236 mengatakan:
وَإِنْ تَعَدَّدَتْ لِحَاجَةٍ فَجُمُعَةُ الْكُلِّ صِحَّةُ سَوَاءٌ وَقَعَ إِحْرَامُ الأَئِمَّةِ مَعًا أَوْ مُرَتَّبًا. وَتُسَنُّ صَلاةُ الظُّهْرِ بَعْدَهَا إِحْتِيَاطًا
Artinya : jika ada banyak salat Jum’at karena ada hajat (masjidnya sempit, misalnya), maka semua salat Jum’at di desa itu sah, baik takbiratul ihram para imam salat Jum’at tersebut bersamaan atau berurutan. Kemudian, disunnahkan melaksanakan salat Dhuhur setelahnya untuk berhati-hati.
Dari penjelasan di atas kami ingin menyampaikan bahwa,
Pertama, ’ulama sepakat tidak ada kewajiban salat Dhuhur setelah salat Jum’at karena tidak ada nash yang mewajibkannya.
Kedua, salat Dhuhur setelah salat Jum’at hukumnya sunnah sesuai dengan penjelasan di atas. Kalau memang penganut Toriqoh Shiddiqiyah yang mengatakan wajib melaksanakan salat Dhuhur setelah salat Jum’at, mungkin itu adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) yang kemudian menjadi kewajiban institusional dari toriqoh yang dianut.
Enam Syarat Sah Pelaksanaan Salat Jumat
Ada enam syarat sahnya pelaksanaan salat Jumat yang perlu diketahui dan dilaksanakan, sebagai berikut :
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!