Problematika Salat Jumat
Demikian ikhtilaf ulama dalam masalah pendirian dua Jumat atau lebih dalam satu desa. Masing-masing memiliki tendensi dan dalil sesuai dengan ijtihadnya. Penerapannya tinggal disesuaikan dengan yang paling mashlahat sesuai daerahnya masing-masing.
Salat Jum’at Apakah Pengganti Dhuhur?
Ada perbedaan teoretis di antara para ulama tentang salat Jum’at. Sebagian ulama mengatakan Salat Jum'at adalah Salat Dhuhur yang di-qashar, sebagian lagi mengatakan Salat Jum’at adalah salat yang berdiri sendiri walaupun dilaksanakan di waktu Dhuhur. Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Tholibin dan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matholib mengatakan : yang lebih benar yaitu pendapat yang mengatakan salat Jum’at adalah salat yang berdiri sendiri. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Sayyidina Umar ra. sebagai berikut :
وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم -رواه أحمد
Artinya : Salat Jum’at itu dua raka'at, sempurna tanpa meringkas sebagaimana sabda nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam". (HR. Ahmad)
Perbedaan pendapat di antara 'ulama ini tidak berpengaruh pada tataran prakteknya. Artinya, jika salat Jum’at sudah dilaksanakan dengan sempurna, ulama' fiqih sepakat bahwa gugur kewajiban untuk melaksanakan salat Dhuhur karena tidak ada riwayat yang mewajibkan salat Dhuhur setelah salat Jum’at.
Masalahnya akan berbeda jika salat Jum’at itu tidak dilaksanakan dengan sempurna. Kesempurnaan yang dimaksud diukur dari terpenuhinya syarat dan rukun dari salat Jum’at. Salah satu contoh misalnya, dalam salat Jum’at ada ketentuan tidak boleh ada lebih dari satu salat Jum’at. Jika dalam satu desa terdapat lebih dari satu salat Jum’at maka yang sah adalah salat Jum’at yang pertama (takbiratul Ihram, imamnya selesai lebih dulu) sedangkan salat Jum’at yang lain tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya, para jama’ah salat Jum’at yang lain tersebut wajib melakukan salat Dhuhur.
Ketentuan di atas berlaku jika di satu desa tersebut ada masjid yang sangat lapang dan bisa memuat semua muslimin yang berkewajiban melaksanakan salat Jum’at. Apabila tidak ada masjid yang lapang seperti yang dimaksud maka diperbolehkan mengadakan salat Jum’at lebih dari satu masjid. Dalam keadaan seperti ini semua salat Jum’at yang dilaksanakan sah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!