Banyak Ikan Mati Usai Air Diambil Heli Padamkan Karhutla, Pemilik Minta Ganti Rugi 29 Aug 2026 Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi 29 Aug 2026 Ribuan Warga Pontianak Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap 29 Aug 2026 Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi 29 Aug 2026 Nepal Tolak Tawaran Bantuan Tim SAR Asing Cari Korban Banjir Bandang 29 Aug 2026 Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum 29 Aug 2026 Daftar Pesepakbola Remaja Termahal, Ayyoub Bouaddi di Posisi Keberapa? 29 Aug 2026 Pramono Pastikan Jakarta Kembali Normal Usai Aksi Massa 29 Aug 2026 Musa Rajekshah Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Kiprah Infrastruktur Sumut 29 Aug 2026 Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset 29 Aug 2026 Banyak Ikan Mati Usai Air Diambil Heli Padamkan Karhutla, Pemilik Minta Ganti Rugi 29 Aug 2026 Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi 29 Aug 2026 Ribuan Warga Pontianak Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap 29 Aug 2026 Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi 29 Aug 2026 Nepal Tolak Tawaran Bantuan Tim SAR Asing Cari Korban Banjir Bandang 29 Aug 2026 Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum 29 Aug 2026 Daftar Pesepakbola Remaja Termahal, Ayyoub Bouaddi di Posisi Keberapa? 29 Aug 2026 Pramono Pastikan Jakarta Kembali Normal Usai Aksi Massa 29 Aug 2026 Musa Rajekshah Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Kiprah Infrastruktur Sumut 29 Aug 2026 Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset 29 Aug 2026

Problematika Salat Jumat

ED
Selasa, 14 Januari 2025 | 04:23 WIB
Bagikan
Problematika Salat Jumat

دليلنا أن النبي - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - والخلفاء من بعده، ما أقاموا الجمعة إلا في موضع واحدٍ، وقد قال النبي - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «صلوا كما رأيتموني أصلي».

“Dalil kita adalah bahwa Nabi dan para khalifah setelahnya tidak mendirikan Jumat kecuali dalam satu tempat, dan sesungguhnya Nabi bersabda, salatlah sebagaimana kalian melihat caraku melakukan salat.” (Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair al-‘Umrani, al-Bayan, juz 2, halaman 620).

Sedangkan jika terdapat hajat, maka diperbolehkan. Hajat yang memperbolehkan berdirinya lebih dari satu Jumat dalam satu desa ada tiga. Pertama, sempitnya tempat salat sekiranya tidak dapat menampung seluruh jamaah Jumat. Kedua, konflik internal di antara penduduk desa. Ketiga, jauhnya jarak menuju tempat Jumatan, adakalanya karena berada pada sebuah tempat yang tidak dapat terdengar azan Jumat di tempat tersebut, atau berada pada tempat yang seandainya seseorang berangkat dari tempat tersebut setelah terbit fajar, maka ia tidak dapat menemui Jumat.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menegaskan:

والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب جواز تعددها ثلاثة : ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالباً ، والقتال بين الفئتين بشرطه ، وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء ، أو بمحل لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها ، إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر اهـ

“Kesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya jumat ada tiga. Pertama, sempitnya tempat salat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azah atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat jumat, kecuali setelah terbit fajar subuh.” (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 51)

Pendapat kedua, versi Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani yang menetapkan hukum boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.