Banyak Ikan Mati Usai Air Diambil Heli Padamkan Karhutla, Pemilik Minta Ganti Rugi 29 Aug 2026 Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi 29 Aug 2026 Ribuan Warga Pontianak Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap 29 Aug 2026 Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi 29 Aug 2026 Nepal Tolak Tawaran Bantuan Tim SAR Asing Cari Korban Banjir Bandang 29 Aug 2026 Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum 29 Aug 2026 Daftar Pesepakbola Remaja Termahal, Ayyoub Bouaddi di Posisi Keberapa? 29 Aug 2026 Pramono Pastikan Jakarta Kembali Normal Usai Aksi Massa 29 Aug 2026 Musa Rajekshah Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Kiprah Infrastruktur Sumut 29 Aug 2026 Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset 29 Aug 2026 Banyak Ikan Mati Usai Air Diambil Heli Padamkan Karhutla, Pemilik Minta Ganti Rugi 29 Aug 2026 Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi 29 Aug 2026 Ribuan Warga Pontianak Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap 29 Aug 2026 Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi 29 Aug 2026 Nepal Tolak Tawaran Bantuan Tim SAR Asing Cari Korban Banjir Bandang 29 Aug 2026 Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum 29 Aug 2026 Daftar Pesepakbola Remaja Termahal, Ayyoub Bouaddi di Posisi Keberapa? 29 Aug 2026 Pramono Pastikan Jakarta Kembali Normal Usai Aksi Massa 29 Aug 2026 Musa Rajekshah Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Kiprah Infrastruktur Sumut 29 Aug 2026 Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset 29 Aug 2026

Problematika Salat Jumat

ED
Selasa, 14 Januari 2025 | 04:23 WIB
Bagikan
Problematika Salat Jumat

Syekh al-Sya’rani berargumen bahwa ‘illat mengapa para sahabat dan khalifah terdahulu tidak melaksanakan dua Jumat satu desa karena khawatir menimbulkan fitnah, sebab keadaan pada waktu itu menuntut orang Islam bersatu dalam satu komando imam besar, sehingga apabila ada kelompok yang membuat jumatan tandingan, maka akan menimbulkan stigma negatif dan kekacauan bahwa ada kelompok yang membelot dari al-imam al-A’zham. Potensi fitnah yang demikian seiring berjalannya waktu, sudah hilang, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan bila diadakan dua jumatan dalam satu desa. Maka, menurut al-Sya’rani pendirian dua Jumatan dalam satu desa sah-sah saja sepanjang tidak menimbulkan fitnah. Di sisi yang lain, menurut al-Sya’rani, tidak ada dalil yang secara tegas melarang pendirian dua Jumat dalam satu tempat.

Beliau menegaskan:

فلما ذهب هذا المعنى الذى هو خوف الفتنة من تعدد الجمعة جاز التعدد على الأصل في إقامة الجماعة ولعل ذلك مراد داود بقوله إن الجمعة كسائر الصلوات ويؤيده عمل الناس بالتعدد في سائر الأمصار من غير مبالغة في التفتيش عن سبب ذلك ولعله مراد الشارع ولو كان التعدد منهيا عنه لا يجوز فعله بحال لورود ذلك ولو في حديث واحد فلهذا نفذت همة الشارع في التسهيل على أمته في جواز التعدد في سائر الأمصار حيث كان أسهل عليهم من الجمع في مكان واحد فافهم

“Saat substansi pelarangan ini hilang, yaitu kekhawatiran fitnah, maka diperbolehkan berbilangnya Jumat sesuai dengan hukum asal pendirian salat jamaah. Yang demikian ini barang kali yang dikehendaki Imam Daud dalam statemennya, sesungguhnya Jumat seperti salat-salat lainnya. Kesimpulan ini dikuatkan dengan fakta bahwa terjadi berbilangnya jumatan di sekian tempat tanpa berlebihan dalam meneliti penyebabnya, barangkali ini yang dikehendaki syari’at. Andaikan berbilangnya Jumat dilarang, niscaya tidak diperkenankan sama sekali, karena ada hadits yang melarangnya, meski hanya satu hadits. Dari pertimbangan ini, terlihat jelas esensi syariat untuk memudahkan umat Islam dalam kebolehan berbilangnya Jumat di seluruh penjuru dunia, sekiranya hal tersebut lebih memudahkan mereka dibandingkan dengan berkumpul dalam satu tempat Jumat. Maka pahamlah akan hal tersebut.” (Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, juz 1, halaman 209)

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.