Problematika Salat Jumat
Artinya: ”Salat Jumat itu sebagaimana salat Dhuhur: disunnahkan empat rakaat sebelumnya dan empat rakaat sesudahnya, berdasarkan hadits Muslim, ’Bila salah seorang kalian salat Jumat maka salatlah sebelumnya empat rakaat dan setelahnya empat rakaat’, dan hadits at-Tirmidzi ’Bahwa Ibn Mas’ud salat sebelum Jumat empat rakaat dan setelahnya empat rakaat’. Yang jelas bahwa salat tersebut berdasarkan petunjuk dari Nabi Saw".
Posisi sunnah ba’diyah Jumat tersebut, bila tidak salat Dhuhur bersama Jumat itu. Namun bila salat Dhuhur setelah salat Jumat, maka qabliyah Dhuhur menempati posisi ba’diyah Jumat, sehingga salat qabliyah Jumat, kemudian qabliyah Dhuhur kemudian ba’diyahnya Dhuhur, dan tidak ada ba’diyah Jumat ketika demikian.”
Ketiga, bila yang dimaksud dengan salat sunnah qabliyah dan salat sunnah ba’diyah Dhuhur setelah melaksanakan salat Jumat, maka tetap disunnahkan. Dalam hal ini, salat Dhuhur yang wajib dilakukan setelah salat Jumat, sebab salat Jumatnya tidak sah, karena tidak memenuhi syarat keabsahannya, maka salat sunnah qabliyah Jumat tidak bisa menggantikan salat sunnah qabliyah Dhuhur. Setelah salat Jumat tersebut, tidak ada salat ba’diyah Jumat. Dalam kasus ini, setelah salat Jumat yang tidak memenuhi keabsahannya, langsung disunnahkan salat qabliyah Dhuhur kemudian salat Dhuhur, selanjutnya salat ba’diyah Dhuhur.
Dalilnya sebagaimana tersebut di atas dan Nihâyat az-Zain, halaman 98:
والجمعة كالظهر فلها أربع قبلية وأربع بعدية، إن كانت مغنية عن الظهر، فإن وجب الظهر بعدها، فلا بعدية لها. وللظهر بعدها أربع قبلية وأربع بعدية، وحينئذ تقع القبلية التي صلاها قبل الجمعة نفلا مطلقا، ولا تغني عن قبلية الظهر.
Artinya: ”Salat Jumat itu sebagaimana salat Dhuhur, maka mempunyai empat rakaat sunnah qabliyah dan empat rakaat sunnah ba’diyah, bila salat Jumatnya sudah cukup (sah) tanpa salat Dhuhur. Akan tetapi, jika wajib salat Dhuhur setelah salat Jumat tersebut, maka tidak ada salat sunnah ba’diyah bagi salat Jumatnya. Dan bagi salat Dhuhur (yang wajib dilakukan tesebut) mempunyai salat sunnah qabliyah empat rakaat dan sunnah ba’diyah empat rakaat, dan dalam keadaan demikian, salat sunnah qabliyah yang dilakukan sebelum salat Jumat tersebut statusnya menjadi salat sunnah mutlak, dan tidak cukup (tidak bisa) menggantikan salat sunnah qabliyah Dhuhur.”Wallahu a’lam bish-shawwab.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!