Pra-Muktamar NU Bahas Kripto hingga Neuralink
Hasil bahtsul masail kripto sebelumnya
Dalam Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto yang digelar secara virtual pada 19 Juni 2021, sejumlah ulama dan ahli di bidang cryptocurrency serta pasar keuangan dilibatkan.
Di antara ulama yang hadir adalah Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar.
Forum tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi dan regulator, antara lain Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, serta Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.
Salah satu hasil pembahasan menyatakan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai kekayaan atau mal dalam perspektif fikih.
Konsekuensinya, aset tersebut dipandang sebagai sesuatu yang memiliki nilai sehingga apabila dicuri terdapat konsekuensi hukum pencurian, sementara apabila dirusak dapat dikenakan kewajiban mengganti kerugian.
Namun, pertukaran aset kripto dinilai sah sepanjang tidak mengandung gharar.
Dalam forum tersebut terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah transaksi cryptocurrency mengandung gharar atau tidak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!