Pra-Muktamar NU Bahas Kripto hingga Neuralink

ED
PN
Minggu, 9 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Bagikan
Pra-Muktamar NU Bahas Kripto hingga Neuralink

VISI.NEWS — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu-Ahad, 8-9 Agustus 2026.

Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah pembahasan Bahtsul Masail yang terbagi dalam tiga komisi, yakni Komisi Waqi'iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah.

Berbagai persoalan aktual dibahas dalam forum tersebut, mulai dari hukum cryptocurrency dalam perspektif hukum Islam kontemporer, komersialisasi data genetik, integrasi implan otak Neuralink, hingga isu pendidikan, ketenagakerjaan dan kebijakan pembukaan lahan di Papua.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan pembahasan persoalan kontemporer tersebut tidak dapat dilakukan hanya dari perspektif keagamaan.

Menurut dia, perkembangan persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini bersinggungan dengan berbagai disiplin ilmu sehingga membutuhkan pendekatan lintas keilmuan.

"Ini tidak mungkin hanya dibahas dari sisi agama semata, karena DNA-nya itu ada disiplin ilmu yang lain. Ini akan mengawinkan dari ragam disiplin keilmuan," kata Mohammad Nuh saat memberikan sambutan.

Kripto hingga implan otak Neuralink

Dalam Komisi Waqi'iyyah, salah satu isu yang dibahas adalah hukum cryptocurrency dalam perspektif hukum Islam kontemporer.

Selain kripto, forum tersebut juga membahas komersialisasi data genetik dan integrasi implan otak Neuralink pada tubuh manusia.

Pembahasan tersebut menunjukkan upaya Bahtsul Masail NU merespons perkembangan teknologi dan persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat.

Mohammad Nuh mengatakan forum Bahtsul Masail diharapkan dapat memberikan respons terhadap dinamika persoalan masyarakat secara cepat, tetapi tetap bertumpu pada otoritas keilmuan.

"Dengan adanya bahtsul masail, kita bisa memberikan respons kontekstual secara cepat terhadap dinamika persoalan yang dihadapi masyarakat. Bukan sekadar respons kontekstualnya, tetapi responsnya itu didasarkan atas otoritas keilmuan yang sahih," ujarnya.

Sementara itu, Komisi Maudhuiyyah membahas empat tema. Keempatnya adalah metodologi dan prosedur i'adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam, pajak berkeadilan, serta nilai-nilai keulamaan dalam NU.

Adapun Komisi Qanuniyyah membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan regulasi dan kebijakan publik.

Materi yang dibahas antara lain Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan.

Komisi tersebut juga membahas kebijakan pembukaan lahan di Papua dalam perspektif hukum Islam.

Bahtsul Masail jadi ruang pengembangan akademik

Mohammad Nuh mengatakan Bahtsul Masail tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan keputusan atas persoalan tertentu.

Menurut dia, forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengembangkan budaya akademik di lingkungan Nahdlatul Ulama.

"Dengan bahtsul masail ini, itu menjadi penggerak budaya akademik yang tujuan utamanya itu ingin mencerdaskan kehidupan umat, sekaligus juga menghargai diversifikasi beragam pandangan, sekaligus juga memperkaya pandangan itu sendiri," katanya.

Ia menilai keberagaman pandangan dalam pembahasan justru menjadi bagian penting dalam proses perumusan keputusan.

Dengan mempertemukan berbagai perspektif keilmuan, materi yang dibahas diharapkan menjadi lebih komprehensif sebelum nantinya dibawa ke forum Muktamar Ke-35 NU.

Pra-Muktamar perdalam hasil Munas

Menurut Mohammad Nuh, pelaksanaan Pra-Muktamar menjadi penting, khususnya dalam pembahasan Bahtsul Masail.

Forum tersebut digunakan untuk memperdalam sekaligus memperkaya materi yang sebelumnya telah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) NU.

"Dengan adanya pra-muktamar ini, kita harapkan bisa memperkuat kualitas dari apa yang akan kita putuskan di muktamar nanti," ujarnya.

"Kita ingin perdalam dan ingin kita perkaya, sekaligus kita ingin elaborasi antarmateri," sambungnya.

Selain memperdalam materi, Pra-Muktamar juga dimaksudkan untuk memperluas partisipasi publik.

PBNU melibatkan peserta baru yang sebelumnya tidak mengikuti Munas-Konbes di Ploso, Jawa Timur.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan masyarakat sekaligus meningkatkan perhatian publik terhadap persoalan yang sedang dibahas Nahdlatul Ulama.

"Kita akan membangkitkan, menumbuhkan awareness, kepedulian publik terhadap apa yang sedang dibahas oleh Nahdlatul Ulama," kata Mohammad Nuh.

Kripto kembali menjadi perhatian

Pembahasan cryptocurrency dalam Pra-Muktamar Ke-35 NU kembali menempatkan aset digital sebagai salah satu persoalan baru yang membutuhkan kajian hukum Islam.

Sebelumnya, persoalan halal dan haram transaksi kripto juga pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail yang diinisiasi Pendiri Islamic Law Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid.

Forum tersebut membahas pertanyaan mengenai kedudukan cryptocurrency dalam perspektif hukum Islam, termasuk apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai harta atau mal.

Dalam pembahasan tersebut, muncul pandangan yang membolehkan transaksi cryptocurrency dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu argumennya adalah penggunaan teknologi blockchain memungkinkan transaksi dilakukan secara peer-to-peer tanpa perantara seperti dalam sistem perbankan konvensional.

Sebaliknya, terdapat pula pandangan yang menganggap cryptocurrency mengandung gharar atau ketidakpastian yang tinggi.

Volatilitas harga kripto yang dapat berubah secara cepat menjadi salah satu alasan yang digunakan untuk mempertanyakan aspek syariah dalam transaksi aset digital tersebut.

Selain itu, muncul pula pandangan bahwa sebagian cryptocurrency tidak memiliki underlying asset atau aset dasar yang jelas.

Hasil bahtsul masail kripto sebelumnya

Dalam Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto yang digelar secara virtual pada 19 Juni 2021, sejumlah ulama dan ahli di bidang cryptocurrency serta pasar keuangan dilibatkan.

Di antara ulama yang hadir adalah Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar.

Forum tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi dan regulator, antara lain Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, serta Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.

Salah satu hasil pembahasan menyatakan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai kekayaan atau mal dalam perspektif fikih.

Konsekuensinya, aset tersebut dipandang sebagai sesuatu yang memiliki nilai sehingga apabila dicuri terdapat konsekuensi hukum pencurian, sementara apabila dirusak dapat dikenakan kewajiban mengganti kerugian.

Namun, pertukaran aset kripto dinilai sah sepanjang tidak mengandung gharar.

Dalam forum tersebut terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah transaksi cryptocurrency mengandung gharar atau tidak.

Para ulama sepakat bahwa transaksi tidak boleh mengandung gharar. Namun, penerapan prinsip tersebut terhadap cryptocurrency menjadi wilayah yang diperdebatkan karena masing-masing pihak memiliki pertimbangan berbeda.

Karena itu, masyarakat juga dihimbau tidak mudah melakukan transaksi cryptocurrency apabila belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai aset tersebut.

Forum tersebut juga mendorong pemerintah membuat regulasi yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan dalam transaksi cryptocurrency.

Kripto berbasis aset riil dan non-aset

Dalam pembahasan 2021 tersebut, para narasumber juga menjelaskan bahwa cryptocurrency memiliki beragam jenis.

Secara umum, terdapat cryptocurrency yang dilandasi aset riil, seperti emas, perak dan aset lainnya. Ada pula cryptocurrency yang tidak dilandasi aset riil.

Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto pada saat itu memusatkan pembahasan pada cryptocurrency yang tidak dilandasi aset riil.

Sementara cryptocurrency yang berbasis aset riil tidak menjadi fokus pembahasan karena para ulama dan kiai menilai jenis tersebut tidak menjadi persoalan utama dalam forum tersebut.

Forum Bahtsul Masail 2021 itu berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.30 WIB dan dibagi dalam dua sesi.

Sesi pertama diisi pemaparan narasumber kepada para kiai dan ulama mengenai cryptocurrency. Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan hukum halal dan haram transaksi kripto.

Perumusan hasil dilakukan setelah Maghrib hingga sekitar pukul 20.30 WIB, kemudian pembacaan kesimpulan rumusan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.

Isu kontemporer terus berkembang

Pembahasan cryptocurrency dalam Pra-Muktamar Ke-35 NU menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital terus menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan kajian keagamaan.

Namun, persoalan yang dihadapi tidak hanya terbatas pada aset digital.

Komersialisasi data genetik dan penggunaan teknologi implan otak Neuralink juga menjadi bagian dari isu yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyyah.

Sementara pada komisi lainnya, NU membahas persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari pajak, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga kebijakan pengelolaan lahan.

Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses menuju Muktamar Ke-35 NU.

Melalui Pra-Muktamar, PBNU berupaya memperdalam dan memperkaya materi yang akan menjadi bahan keputusan dalam forum tertinggi organisasi tersebut.

Bagi NU, Bahtsul Masail bukan hanya ruang untuk menentukan hukum atas persoalan yang muncul, tetapi juga menjadi forum untuk mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan perkembangan sosial, teknologi, ekonomi, hukum dan kebijakan publik.

Dengan demikian, hasil pembahasan Pra-Muktamar diharapkan dapat menghasilkan pandangan keagamaan yang tetap berakar pada tradisi keilmuan NU sekaligus mampu menjawab persoalan masyarakat yang terus berubah.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.