Pria di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Sejak Korban SD hingga Remaja
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo menunjukkan barang bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung ke anak./visi.news/Andri.
VISI.NEWS – Seorang pria berinisial D (46) di Kabupaten Sukabumi, menyetubuhi serta melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Perbuatan bejat itu dilakukan bukan hanya sekali, namun berulang, sejak korban masih kecil hingga menginjak usia remaja.
Polisi menangkap D di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Kamis (25/6/2026), setelah korban yang kini berusia 20 tahun, melaporkan kasus tersebut kepada Polres Sukabumi Kota.
"Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul telah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD kemudian berlanjut hingga korban remaja, saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Tersangka, kata Sentot, melakukan tiga kali persetubuhan terhadap korban. “Selain itu kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2026,” imbuhnya.
Korban baru berani mengungkapkan kejadian ini, sebab selama ini tersangka kerap melontarkan ancaman. Pasalnya, selain pakaian milik korban, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau.“Sebilah pisau sebagai barang bukti pengancaman,” ujarnya.
Sentot menegaskan Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau kekuasaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Dan atau Pasal 473 Ayat (9), Pasal 418 Ayat (1), dan Pasal 414 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!