Polisi Ungkap 36 Kasus Narkoba di Sukabumi, 43 Pengedar dan Kurir Ditangkap
Barang bukti dari kasus narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota./visi.news/Andri.
VISI.NEWS - Polisi menangkap 43 tersangka dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Para tersangka itu memiliki peran berbeda yakni kurir dan pengedar.
Hal itu diungkapkan, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Dia menuturkan 43 tersangka itu dari 36 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba pada periode April hingga 30 Juni 2026. Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi 24 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ekstasi, 2 kasus psikotropika dan 7 kasus obat keras terbatas.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 469,47 gram sabu, 9,66 ganja, 5,24 tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27 ribu obat terbatas, 17 timbangan, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 460 ribu sebagai hasil transaksi narkoba. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan bila dirupiahkan mencapai Rp 697 juta serta menyelamatkan 10 ribu jiwa,”ujarnya.
Pengungkapan kasus dilakukan di 36 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak yang masing-masing lima kasus. Disusul Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh yang masing-masing empat kasus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian telah beroperasi hingga satu tahun. Berdasarkan kelompok usia, tersangka berusia 30 tahun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba, demi melindungi masyarakat khususnya generasi muda,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!