Ini Tanggapan Polri Usai Kejagung Tetapkan Polisi Tersangka Korupsi MBG

Desi Rossilawati
Jumat, 3 Juli 2026 | 13:06 WIB
Bagikan
Ini Tanggapan Polri Usai Kejagung Tetapkan Polisi Tersangka Korupsi MBG

Logo Polri./visi.news/Polri.

VISI.NEWS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan tanggapan atas penetapan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 oleh Kejaksaan Agung.

Polri menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Polri akan bersikap tegas sesuai aturan kedinasan yang berlaku, termasuk memastikan tidak ada impunitas bagi anggota yang terlibat tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya diumumkan oleh Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik menjelaskan bahwa tersangka diduga meminta sejumlah pihak untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan alat food tray kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Tersangka LMI juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.