Ini Tanggapan Polri Usai Kejagung Tetapkan Polisi Tersangka Korupsi MBG

Desi Rossilawati
Jumat, 3 Juli 2026 | 13:06 WIB
Bagikan
Ini Tanggapan Polri Usai Kejagung Tetapkan Polisi Tersangka Korupsi MBG

Logo Polri./visi.news/Polri.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tercatat sebanyak tujuh orang dari unsur pejabat, swasta, hingga lembaga terkait.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.