Ini Tanggapan Polri Usai Kejagung Tetapkan Polisi Tersangka Korupsi MBG
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 3 Juli 2026 | 13:06 WIB
Logo Polri./visi.news/Polri.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tercatat sebanyak tujuh orang dari unsur pejabat, swasta, hingga lembaga terkait.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!