Ida Nurlaela Sebut Koperasi Adalah Instrumen Ekonomi Wong Cilik
PN
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ida Nurlaela Wiradinata./ist.
VISI.NEWS - Menanggapi dugaan potensi rente dalam pengadaan 80.000 unit kendaraan pikap untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih, Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata menegaskan bahwa penguatan koperasi desa merupakan agenda strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, tujuan tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang transparan, efisien, dan akuntabel.Restoran
“Koperasi adalah instrumen ekonomi wong cilik, bukan ruang bagi praktik rente. Jika ada dugaan pemborosan uang negara, pemerintah wajib membuka seluruh proses pengadaan secara transparan agar setiap rupiah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” kata Ida melalui keterangan yang diterima, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan koperasi yang tengah dijalankan pemerintah.
“Koperasi adalah instrumen ekonomi wong cilik, bukan ruang bagi praktik rente. Jika ada dugaan pemborosan uang negara, pemerintah wajib membuka seluruh proses pengadaan secara transparan agar setiap rupiah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” kata Ida melalui keterangan yang diterima, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan koperasi yang tengah dijalankan pemerintah.
Karena itu, Ida meminta Kementerian BUMN, PT Agrinas Pangan Nusantara, serta kementerian terkait membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan, mekanisme penunjukan, struktur harga, hingga dasar perhitungan nilai kontrak.
“Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program Koperasi Desa Merah Putih yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Selain itu, Ida juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.Cabang Legislatif
Ia menegaskan, audit diperlukan untuk memastikan tidak terjadi mark-up harga, praktik rente, konflik kepentingan, maupun pelanggaran terhadap prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Setiap rupiah uang negara harus dipastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bukan justru membuka ruang keuntungan berlebihan bagi pihak tertentu,” ungkapnya lagi.
Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap skema pengadaan pemerintah juga perlu dilakukan agar setiap proses pembelian mengedepankan prinsip efisiensi, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas.
“Dengan demikian, program penguatan koperasi desa benar-benar mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan justru menimbulkan beban baru bagi keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya potensi pemborosan anggaran dalam pengadaan kendaraan operasional program tersebut. Berdasarkan penelusuran ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit antara harga impor kendaraan dan nilai pembelian oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Jika dikalikan dengan total pengadaan sebanyak 80.000 unit, potensi pemborosan anggaran diperkirakan mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
ICW juga mempertanyakan penggunaan perusahaan perantara dalam proses pengadaan kendaraan tersebut. Organisasi antikorupsi itu menilai perusahaan yang digunakan tidak memiliki rekam jejak di bidang impor kendaraan, padahal regulasi memungkinkan pemerintah melakukan pembelian langsung kepada produsen untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif. Temuan tersebut memunculkan perhatian terhadap tata kelola pengadaan barang pemerintah, transparansi penggunaan anggaran negara, serta efektivitas pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.
“Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program Koperasi Desa Merah Putih yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Selain itu, Ida juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.Cabang Legislatif
Ia menegaskan, audit diperlukan untuk memastikan tidak terjadi mark-up harga, praktik rente, konflik kepentingan, maupun pelanggaran terhadap prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Setiap rupiah uang negara harus dipastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bukan justru membuka ruang keuntungan berlebihan bagi pihak tertentu,” ungkapnya lagi.
Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap skema pengadaan pemerintah juga perlu dilakukan agar setiap proses pembelian mengedepankan prinsip efisiensi, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas.
“Dengan demikian, program penguatan koperasi desa benar-benar mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan justru menimbulkan beban baru bagi keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya potensi pemborosan anggaran dalam pengadaan kendaraan operasional program tersebut. Berdasarkan penelusuran ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit antara harga impor kendaraan dan nilai pembelian oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Jika dikalikan dengan total pengadaan sebanyak 80.000 unit, potensi pemborosan anggaran diperkirakan mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
ICW juga mempertanyakan penggunaan perusahaan perantara dalam proses pengadaan kendaraan tersebut. Organisasi antikorupsi itu menilai perusahaan yang digunakan tidak memiliki rekam jejak di bidang impor kendaraan, padahal regulasi memungkinkan pemerintah melakukan pembelian langsung kepada produsen untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif. Temuan tersebut memunculkan perhatian terhadap tata kelola pengadaan barang pemerintah, transparansi penggunaan anggaran negara, serta efektivitas pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!