Nama Gus Miftah Disebut Dalam Sidang Korupsi DJKA

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Juli 2026 | 10:12 WIB
Bagikan
Nama Gus Miftah Disebut Dalam Sidang Korupsi DJKA

Nama pendakwah Gus Miftah./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Nama pendakwah Gus Miftah kembali menjadi perhatian setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/7/2027).

Penyebutan nama tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Jalur Ganda Solo Semarang Segmen 1, Dheki Martin, yang hadir sebagai saksi.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalur ganda kereta api yang saat ini menjadi bagian dari perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Saat mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan, jaksa memastikan identitas sosok yang dimaksud melalui sejumlah pertanyaan kepada saksi.

"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara gara penjual es?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Iya," jawab Dheki.

Jaksa kemudian kembali menegaskan identitas penerima dana yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan.

"Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu," ujar jaksa.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.