Nama Gus Miftah Disebut Dalam Sidang Korupsi DJKA
Nama pendakwah Gus Miftah./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Nama pendakwah Gus Miftah kembali menjadi perhatian setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/7/2027).
Penyebutan nama tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Jalur Ganda Solo Semarang Segmen 1, Dheki Martin, yang hadir sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalur ganda kereta api yang saat ini menjadi bagian dari perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Saat mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan, jaksa memastikan identitas sosok yang dimaksud melalui sejumlah pertanyaan kepada saksi.
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara gara penjual es?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Iya," jawab Dheki.
Jaksa kemudian kembali menegaskan identitas penerima dana yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu," ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa kembali menyampaikan pertanyaan dengan menyebut ciri fisik pendakwah tersebut.
"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," kata jaksa.
Selain menggali dugaan aliran dana, persidangan juga membahas kedatangan Nur Hidayat ke kantor proyek Jalur Ganda Solo Semarang. Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginan agar dapat terlibat dalam proyek tersebut.
"Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1," ungkap Dheki.
Namun, ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena proyek telah memiliki pemenang tender. Nur Hidayat kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan kontraktor pelaksana.
Dalam keterangannya, Dheki juga menyampaikan bahwa Nur Hidayat mengaku bekerja atas arahan Sudewo.
"Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang," ujar Dheki.
Perkara ini berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Solo Semarang Segmen 6 yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta. Selain itu, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pemerasan dan suap dalam proses jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Hingga saat ini, penyebutan nama Gus Miftah masih sebatas bagian dari keterangan saksi dan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan di persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Proses persidangan masih berlangsung dan pembuktian akan ditentukan melalui tahapan hukum yang berjalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!