Kebakaran Gunung Gede Padam, Pendakian Ditutup hingga 11 Agustus

Desi Rossilawati
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Bagikan
Kebakaran Gunung Gede Padam, Pendakian Ditutup hingga 11 Agustus

Proses pemadaman kebakaran di Gunung Gede Pangrango./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kebakaran yang terjadi di kawasan Alun-Alun Barat Surya Kencana, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, personel Balai Besar TNGGP masih bersiaga untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul.

Kebakaran tersebut terjadi, Kamis (6/8/2026) dan menghanguskan sekitar satu hektare hamparan rumput kering serta sebagian vegetasi berkayu. Setelah menerima laporan dari pengelola basecamp sekitar pukul 15.15 WIB, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar TNGGP langsung menerjunkan tim ke lokasi.

Upaya pemadaman dilakukan petugas Resor PTN Wilayah Gunung Putri bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan relawan. Tim gabungan berhasil mengendalikan api sebelum merembet ke area tegakan hutan.

Kepala Balai Besar TNGGP Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan, api telah berhasil dipadamkan sepenuhnya. Namun, petugas tetap melakukan pemantauan dan penyisiran untuk memastikan tidak terdapat bara tersembunyi yang dapat memicu kebakaran kembali.

"Berkat kesigapan petugas, MMP, and relawan di lapangan, api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Namun, guna memastikan kondisi benar-benar aman dan mengantisipasi munculnya potensi titik api susulan, tim kami tetap bersiaga melakukan pemantauan dan penyisiran (groundcheck) secara bergiliran selama tiga hari ke depan," ujar Sadtata dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, kebakaran melanda radius sekitar lima meter dari sabana edelweiss ke arah hutan. Penyisiran dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada sisa bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering.

Sebagai langkah pencegahan dan untuk menjaga keselamatan pengunjung, seluruh jalur pendakian TNGGP ditutup sementara mulai 7 hingga 11 Agustus 2026. Penutupan tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kawasan TNGGP.

Kebijakan penutupan ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor SE.18 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merujuk pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagaimana disampaikan dalam rapat terbatas mengenai kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.