Pra-Muktamar NU Bahas Kripto hingga Neuralink

ED
PN
Minggu, 9 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Bagikan
Pra-Muktamar NU Bahas Kripto hingga Neuralink

Pembahasan cryptocurrency dalam Pra-Muktamar Ke-35 NU kembali menempatkan aset digital sebagai salah satu persoalan baru yang membutuhkan kajian hukum Islam.

Sebelumnya, persoalan halal dan haram transaksi kripto juga pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail yang diinisiasi Pendiri Islamic Law Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid.

Forum tersebut membahas pertanyaan mengenai kedudukan cryptocurrency dalam perspektif hukum Islam, termasuk apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai harta atau mal.

Dalam pembahasan tersebut, muncul pandangan yang membolehkan transaksi cryptocurrency dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu argumennya adalah penggunaan teknologi blockchain memungkinkan transaksi dilakukan secara peer-to-peer tanpa perantara seperti dalam sistem perbankan konvensional.

Sebaliknya, terdapat pula pandangan yang menganggap cryptocurrency mengandung gharar atau ketidakpastian yang tinggi.

Volatilitas harga kripto yang dapat berubah secara cepat menjadi salah satu alasan yang digunakan untuk mempertanyakan aspek syariah dalam transaksi aset digital tersebut.

Selain itu, muncul pula pandangan bahwa sebagian cryptocurrency tidak memiliki underlying asset atau aset dasar yang jelas.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.