KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian
VISI.NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah aset rampasan untuk tiga kementerian, yakni Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Serah terima aset tersebut berlangsung di Aula Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Total nilai aset yang dialihkan untuk mendukung tugas dan fungsi ketiga kementerian tersebut mencapai sekitar Rp15,68 miliar.
Aset yang diserahkan memiliki bentuk beragam, mulai dari tanah dan bangunan, rumah tinggal, apartemen, hingga kendaraan. Sebelumnya, seluruh aset tersebut berstatus sebagai barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani KPK.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari tahapan akhir dalam rangkaian panjang penanganan perkara korupsi.
“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah,” ujar Mungki.
Tak Selalu Dilelang
Mungki menjelaskan, aset yang telah diputus pengadilan untuk dirampas bagi negara tidak selalu harus diselesaikan dengan cara dilelang. Dalam kondisi tertentu, aset dapat dialihkan penggunaannya untuk mendukung kebutuhan pemerintah.
Mekanisme tersebut dapat diterapkan, antara lain, ketika aset tidak laku dalam proses lelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah terhadap aset tertentu.
Namun, KPK tidak dapat menentukan sendiri mekanisme pengelolaan tersebut. Sebagai pengurus barang rampasan negara, KPK mengusulkan pengelolaan aset, sedangkan persetujuan berada pada Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!