KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian
VISI.NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah aset rampasan untuk tiga kementerian, yakni Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Serah terima aset tersebut berlangsung di Aula Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Total nilai aset yang dialihkan untuk mendukung tugas dan fungsi ketiga kementerian tersebut mencapai sekitar Rp15,68 miliar.
Aset yang diserahkan memiliki bentuk beragam, mulai dari tanah dan bangunan, rumah tinggal, apartemen, hingga kendaraan. Sebelumnya, seluruh aset tersebut berstatus sebagai barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani KPK.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari tahapan akhir dalam rangkaian panjang penanganan perkara korupsi.
“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah,” ujar Mungki.
Tak Selalu Dilelang
Mungki menjelaskan, aset yang telah diputus pengadilan untuk dirampas bagi negara tidak selalu harus diselesaikan dengan cara dilelang. Dalam kondisi tertentu, aset dapat dialihkan penggunaannya untuk mendukung kebutuhan pemerintah.
Mekanisme tersebut dapat diterapkan, antara lain, ketika aset tidak laku dalam proses lelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah terhadap aset tertentu.
Namun, KPK tidak dapat menentukan sendiri mekanisme pengelolaan tersebut. Sebagai pengurus barang rampasan negara, KPK mengusulkan pengelolaan aset, sedangkan persetujuan berada pada Kementerian Keuangan.
“Apabila suatu barang yang putusannya dirampas untuk negara ternyata tidak laku lelang atau terdapat kebutuhan lain, maka dapat dilakukan mekanisme pengelolaan. KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Menurut Mungki, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
Selain PSP, terdapat mekanisme pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan terhadap barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.
Kementerian HAM Terima Aset di Jayapura
Dalam penyerahan kali ini, Kementerian HAM menerima satu bidang tanah beserta bangunan yang berada di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dengan bangunan seluas 198 meter persegi. Nilai aset yang diserahkan kepada Kementerian HAM mencapai Rp1,31 miliar.
Berita acara serah terima aset ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.
Dengan penetapan status penggunaan tersebut, aset tidak lagi sekadar tercatat sebagai barang rampasan negara, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
ATR/BPN Terima Tanah, Bangunan, dan Kendaraan
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset dengan nilai keseluruhan Rp763,19 juta.
Aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Berita acara serah terima untuk aset tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Aset-aset tersebut selanjutnya akan dicatat sebagai barang milik negara pada kementerian penerima dan dimanfaatkan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Kemenimipas Terima Aset Terbesar
Porsi aset terbesar diberikan kepada Kemenimipas dengan total nilai mencapai Rp13,61 miliar.
Aset tersebut terdiri atas sebuah rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.
Berita acara serah terima aset ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.
Besarnya nilai aset yang diterima Kemenimipas menjadikan kementerian tersebut sebagai penerima aset dengan nilai terbesar dalam kegiatan PSP kali ini.
Aset Rampasan Akan Diberi Penanda
KPK berharap pengalihan aset rampasan negara tidak hanya memberikan manfaat administratif bagi pemerintah, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai hasil nyata pemberantasan korupsi.
Karena itu, KPK meminta agar setiap aset yang telah dialihkan penggunaannya diberikan penanda khusus yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.
“Pimpinan KPK berpesan, agar aset-aset dipasangkan plang yang menginformasikan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK,” kata Mungki.
Menurut dia, penanda tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan penghukuman terhadap pelaku.
Pengelolaan barang rampasan yang tepat, lanjutnya, memungkinkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
KPK Akan Awasi Pemanfaatan Aset
Setelah proses serah terima, KPK tidak serta-merta melepas pengawasan terhadap aset tersebut. Sebagai pengurus barang rampasan negara, KPK akan melakukan monitoring terhadap pengelolaan aset di kementerian penerima.
Pengawasan meliputi penyelesaian administrasi, proses balik nama apabila diperlukan, pencatatan aset sebagai barang milik negara, hingga memastikan aset benar-benar digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian dan lembaga penerima untuk menyelesaikan proses administrasi sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal.
Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi masing-masing aset.
“Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Nanti kami akan datang kembali untuk meninjau langsung ke lokasi aset masing-masing,” tutur Mungki.
KPK Buka Pengajuan bagi Kementerian Lain
Mungki menegaskan, kegiatan penetapan status penggunaan kali ini bukan merupakan penyerahan terakhir. KPK masih membuka peluang bagi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk mengajukan permohonan penggunaan aset rampasan negara yang sesuai dengan kebutuhan.
KPK akan menilai dan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
“Serah terima ini bukan yang terakhir. Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK,” kata Mungki.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK memastikan barang rampasan negara tidak berhenti sebagai aset yang tersimpan atau tidak produktif.
“Kami akan terus berupaya agar aset hasil pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini sekaligus menunjukkan bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum dan pemidanaan pelaku. Melalui pengelolaan aset yang tepat, kekayaan yang sebelumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dikembalikan manfaatnya kepada negara.
Dengan dimanfaatkannya aset tersebut oleh kementerian dan lembaga pemerintah, barang rampasan negara dapat mendukung pelayanan publik, memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi memiliki dampak nyata bagi kepentingan publik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!